Penyuluhan Hukum di Pondok Modern An-Najah – Bekali Santriwati Pemahaman tentang Batas Usia Pernikahan

Martapura – Pondok Modern An-Najah Cindai Alus Putri menjadi tempat pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Program Studi Perbandingan Mazhab, UIN Antasari Banjarmasin, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kegiatan ini mengangkat tema “Santriwati Cerdas Hukum: Memahami Batas Usia Pernikahan dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.”

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada santriwati mengenai batas usia pernikahan berdasarkan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Melalui penyampaian materi tersebut, santriwati diharapkan dapat memperoleh wawasan yang lebih luas mengenai ketentuan hukum pernikahan serta pentingnya memahami aspek hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Pembahasan mengenai batas usia pernikahan menjadi salah satu hal penting bagi santriwati sebagai generasi muda. Pemahaman terhadap aturan yang berlaku di Indonesia serta perspektif hukum Islam diharapkan dapat membantu santriwati melihat persoalan pernikahan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.

Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi bagi santriwati untuk meningkatkan kesadaran terhadap hak, kewajiban, dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan kehidupan mereka. Dengan demikian, pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek akademik dan keagamaan, tetapi juga pada pemahaman hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan terjalin sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga pendidikan pesantren dalam memperluas wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan santriwati.

Tim Media Pondok Modern An-Najah Cindai Alus Putri

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top